Selasa, 27 September 2016
komentar tentang UU pornografi pasal 32
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Komentar: menurut saya itu tidak sesuai apa yang diperbuat karena hanya menikmati dan mereka tidak menyebarluaskan dan tidak menjadi model dan memproduksi pornografi. Seharusnya yang di beri hukuman berat adalah mereka yang memproduksi dan menyebarluaskan pornografi.