Selasa, 23 Juni 2015

Hak dan Kewajiban di Rumah


Hak dan Kewajiban di Rumah
Marilah kita mulai dari hal yang sederhana! Marilah kita tunaikan hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :
  1. Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur,terutama di pagi hari. 
  2. Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya. 
  3. Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah. 
  4. Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk bersenang – senang, tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.
Hak dan Kewajiban di Sekolah
Sekarang mari kita kembali menyanyikan lagu belajar secara bersama-sama. Kalian tentu masih hapal. Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
  1. Belajar dengan tekun. Ini berarti kalian harus rajin pergi ke sekolah menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi. Menuntut ilmu sangat penting, karena merupakan bekal hidup kita. Orang yang tidak memiliki ilmu biasanya hidup susah. Karena itu kita harus rajin belajar. Orang yang memiliki ilmu pengetahuan, biasanya hidup senang. Belajarlah supaya pintar. Kepintaran yang disertai dengan keluhuran budi sangat dibutuhkan oleh bangsa Negara untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan bersama. 
  2. Mematuhi tata tertib sekolah.
Misalnya :
  • Sebelum belajar kalian merapikan meja dan kursi serta papan tulis, kemudian berdoa. 
  • Kalian belajar bersama bapak guru. Membaca, menulis, melakukan kegiatan di laboratorium, berdiskusi, berkesenian, berolah raga dengan riang gembira. Kalian 
  • Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas.
Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
Mari kita membaca dan mendeklamasikan puisi ini yang berjudul ”Kerja Bakti” . Hal – hal yang perlu diperhatikan antara lain :
  1. Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong menolong. 
  2. Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta ketertiban lingkungan. 
  3. Selain memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orangorang di lingkungan masyarakat. Sungguh hidup kita di masyarakat akan senang dan tenteram jika kita tahu hak dan kewajiban kita.



0 komentar:

Posting Komentar